Ketahuan Indehoi,
Balita Dibanting
Wong edan tenan….
wis selingkuh malah banting cah cilik.
Kejadiannya terjadi
beberapa waktu lalu. Polisi pun melakukan rekontruksi.
Dalam
rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 19
adegan dengan menampilkan sebelas orang saksi. Rekonstruksi yang dikawal
sekitar 60 personel kepolisian itu dipimpin Kabag Operasional Kompol Dasveri
Abdi.
Ratusan warga
setempat mendatangi TKP, melihat adegan sadis yang dilakukan tersangka terhadap
korban. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku terlihat menjewer telinga dan
memukul bagian belakang kepala korban serta memasukkannya ke bak mandi. Setelah
itu, korban dibanting di ruangan tamu hingga tidak sadarkan diri. Lalu, korban
dibawa ke dalam kamar dan seluruh tubuhnya diolesi balsem.
Dalam kondisi
tidak sadarkan diri itu, pelaku bersama ibu korban membawa korban ke klinik
kesehatan terdekat. Petugas klinik menyarankan dibawa ke puskesmas. Setibanya
di IGD Puskesmas Kecamatan Sitiung, pihak puskesmas curiga dengan tubuh korban
yang membiru, dan memberitahukan kepada pihak berwajib.
Kapolres
Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi
mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan melakukan reka ulang
pembunuhan dan penganiayaan di TKP. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 340 jo 338 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan merasa terganggu hubungan
gelapnya dengan ibu korban, Istiqamatul Qomariah, 21, yang hanya kumpul kebo
tanpa ikatan pernikahan.
Menurut
tersangka, seluruh penganiayaan yang dilakukannya selalu disaksikan ibu korban
yang merupakan pasangan kumpul kebonya. (*)
No comments:
Post a Comment